TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaua resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (24/9/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi nasional.
“Termasuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah,” ujar Budi.
Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!
Budi menambahkan, APBD Perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja publik, mengoptimalkan sumber pendapatan, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, menyampaikan bahwa penetapan APBD Perubahan 2025 sesuai dengan target yang ditentukan.
“Alhamdulillah sudah selesai sesuai dengan target, bahwa kita ingin menetapkan APBD Perubahan ini di bulan September. Berarti kita minggu depan sudah memasukan dua dokumen, satu RPJMD dan kedua PPAS 2026,” kata Cecep.
Cecep menegaskan, APBD Perubahan ini mengikuti instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yakni mendahulukan urusan wajib.
“Urusan wajib itu pertama kaitan pendidikan, kedua kesehatan, dan ketiga penunjang ekonomi adalah infrastruktur jalan. Jadi anggaran kita menyisir anggaran sisa dalam APBD Perubahan itu fokusnya di tiga sektor infrastruktur jalan, ruang kelas termasuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setelah Perda APBD Perubahan ditetapkan, otomatis APBD murni di awal tahun tidak lagi berlaku.
“Jadi persoalan cut off itu adalah otomatis pada saat APBD perubahan ditetapkan, otomatis APBD yang awal selesai,” tegasnya.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
Cecep menambahkan, prinsip cut off tersebut pada dasarnya untuk mengatur arus kas daerah, terlebih karena APBD 2025 mengalami defisit. (dik)