BANJAR, RADARTASIK.ID – Upaya penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis ke Malaysia berhasil digagalkan aparat gabungan di Batam.
Kasus ini diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengungkap praktik jaringan perekrutan ilegal yang memanfaatkan iming-iming gaji besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, melalui Pengantar Kerja Ahli Muda Endi Apandi, menjelaskan, pencegahan bermula dari laporan keluarga salah satu calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Banjar berinisial I.
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUKota Banjar Didorong Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif, Strategi Baru Dongkrak City Branding
Keluarga yang curiga segera menghubungi pihak berwajib dan Disnaker Kota Banjar.
Dengan membawa surat kuasa, anggota keluarga bahkan berangkat ke Batam untuk menjemput I, sekaligus memastikan proses keberangkatan dihentikan.
Koordinasi cepat pun dilakukan dengan Disnaker Kota Batam dan P4MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
”Saya berkoordinasi dengan Disnaker Kota Batam dan P4MI untuk menghentikan proses pemberangkatan calon PMI non prosedural tersebut,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Hasilnya, polisi sektor Bandara Batam mengamankan tiga calon PMI yang sudah bersiap berangkat ke Malaysia.
Ketiga calon Pekerja Migran Indonesia yang digagalkan keberangkatannya terdiri atas dua warga Kota Banjar (berinisial I dan NS) serta satu warga Kabupaten Ciamis (berinisial SK).
Mereka tergiur janji gaji besar dan proses cepat, namun tidak melalui prosedur resmi.
Baca Juga:Membangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!Kebocoran Pipa JDU Perumdam Tirta Anom Capai 40 Persen, DPRD Kota Banjar Desak Kerja Sama dengan Investor
Selain menyelamatkan calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, polisi juga menahan seorang terduga agen perekrut berinisial YSM, warga Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan penyelidikan, YSM diduga memiliki jaringan besar dalam praktik TPPO.
Ia kini ditahan di Polresta Barelang, Kota Batam, sejak penetapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 September 2025.
Setelah pengamanan, Disnaker Kota Banjar bersama P4MI memfasilitasi pemulangan ketiga korban melalui Bandara Batam ke Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2025.
Mereka kini telah kembali ke rumah masing-masing di Banjar dan Ciamis.
Endi menegaskan, pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan agar korban tidak kembali menjadi sasaran jaringan TPPO. (Anto Sugiarto)