Kendati demikian, kursi Ketua Badan Kehormatan yang ditinggalkan H Mamat saat ini belum terisi. Pengisiannya akan dibahas oleh fraksi PAN sebagaimana mekanisme yang berlaku.
“Kalau untuk penggantian di BK sementara belum,” terangnya.
Saat ini proses PAW tersebut masih diurus oleh pihak DPRD Kota Tasikmalaya. Pasalnya tidak lanjutnya belum sampai di KPU Kota Tasikmalaya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat dari DPRD. Di mana selanjutnya pihaknya akan memproses lebih lanjut dengan membuka hasil keputusan Pileg 2024 kemarin.
Baca Juga:Warga Karangresik Curiga! Temukan Motor Matic Tergeletak di Jembatan dengan Mesin MenyalaBenarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?
“Surat ke kami belum ada, mungkin masih diproses di DPRD,” tuturnya.
Ketika surat tersebut masuk ke KPU, Asep tidak punya waktu yang panjang untuk mengurusnya. Pasalnya ada batasan waktu bagi KPU untuk menjawab surat dari DPRD mengenai PAW.
“Tidak akan lama, karena aturannya maksimal 5 hari,” imbuhnya.(k13/rga)