PAW Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Tasikmalaya Terancam Batal Gara-Gara Tunggakan Iuran Partai

Paw pan kota tasikmalaya
Foto: Facebook PAN
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota dewan di Kota Tasikmalaya dikabarkan terancam batal.

Pasalnya, calon pengganti yang sudah diajukan partai justru tersandung persoalan internal yakni belum melunasi kewajiban iuran partai politik.

Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, nama yang telah diusulkan untuk menggantikan kursi kosong hasil PAW tersebut semula sudah diproses dan tinggal menunggu pengesahan.

Baca Juga:Warga Karangresik Curiga! Temukan Motor Matic Tergeletak di Jembatan dengan Mesin MenyalaBenarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?

Namun, sebagian pengurus partai di tingkat daerah menolak menandatangani berkas, karena yang bersangkutan masih menunggak iuran partai selama beberapa bulan.

“Partai punya aturan jelas. Setiap kader, apalagi yang akan duduk di legislatif, wajib patuh pada kewajiban finansial. Kalau masih ada tunggakan iuran, tentu jadi persoalan serius,” ungkap salah seorang pengurus partai yang enggan disebut namanya kepada Radar, Senin (22/9/2025).

Kondisi ini pun diketahui memicu sedikit ketegangan internal. Sebagian kader menilai aturan iuran partai tidak seharusnya menghambat mekanisme PAW yang merupakan hak konstitusional. Namun, pihak lain bersikukuh bahwa disiplin organisasi harus ditegakkan tanpa kecuali.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tasikmalaya disebut akan memantau perkembangan kasus ini.

Jika polemik berlarut, dikhawatirkan kursi kosong akan menimbulkan kevakuman representasi politik di dapil terkait.

Seperti diketahui sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Hal ini berkaitan dengan meninggalnya H Mamat Rahmat, anggota fraksi PAN beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, saat ini kursi DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kekosongan 1 kursi. Secara regulasi proses PAW perlu dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga:Kandungan Gizi pada Menu Makanan Bergizi Gratis Disorot PSU Kabupaten TasikmalayaKasus Keracunan MBG Marak di Tasikmalaya dan Garut, Orang Tua Jadi Waswas

Sekretaris DPD PAN Kota Tasikmalaya Enan Suherlan mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke DPRD. Supaya PAW bisa dilaksanakan untuk mengisi kekosongan.

“Pekan kemarin kamis sudah bersurat ke DPRD,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Rabu (3/9/2025) lalu.

Menurutnya saat ini tindak lanjut dari surat tersebut sedang berproses di DPRD. Termasuk persiapan pelantikan kader PAN yang akan menggantinya yakni Aceng SH.

“Ya kita ikuti ketentuan, penggantinya peraih suara terbanyak setelah almarhum H Mamat,” ucapnya.

0 Komentar