Dengan dipajang di kantor dinas, masyarakat punya pegangan resmi untuk mengawasi jalannya layanan. Bila terjadi penyimpangan, publik bisa menegur, menagih, bahkan melaporkan.
Asep menegaskan, begitu maklumat dipublikasikan, konsekuensinya harus dipenuhi.
“Harus sesuai itu. Sanksi ya, nanti juga kan yang menilai. Kita sudah menyampaikan maklumat berarti kalau tidak konsekuen wayahna mungkin kalau nanti ada sanksi. Yang mengawasi semuanya bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga,” tegasnya.
Dengan demikian, pengawasan atas pelayanan publik tidak lagi eksklusif di tangan pemerintah.
Baca Juga:Minta Program MBG Dievaluasi, Warga Kabupaten Tasikmalaya Geruduk DPRDPAW Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Tasikmalaya Terancam Batal Gara-Gara Tunggakan Iuran Partai
Warga justru memiliki peran penting sebagai pengawas aktif. Dari ruang tunggu pelayanan, masyarakat bisa langsung mengukur apakah janji waktu, mutu, dan akses benar-benar dipenuhi.
Maklumat yang dijalankan serius akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, bila hanya jadi pajangan, ia akan merusak kredibilitas birokrasi.
Publik kini punya dasar hukum dan moral untuk menagih janji tersebut. Dengan begitu, ASN dituntut konsisten: melayani sesuai standar yang telah ditetapkan, atau bersiap menerima konsekuensi. (Ayu Sabrina)