Maklumat Pelayanan Jadi Pegangan Publik, Sekda Kota Tasikmalaya Ingatkan ASN Wajib Konsisten

maklumat pelayanan publik
contoh maklumat pelayanan yang dibuat DInas Perwaskim kota tasikmalaya. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Secara empirik, tanda dasar dari suatu pelayanan publik bermutu itu terlihat pada kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat. Meski keduanya bak dua sisi dari keping koin yang sama, namun urutan kejadiannya beda.

Layanan publik bukan sekadar janji kosong di atas kertas, melainkan kontrak moral dan administratif antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan ditempelkannya Maklumat Pelayanan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN) dituntut bekerja sesuai standar yang terukur. Bila melenceng, sanksi siap menanti dan publik berhak menagih.

Baca Juga:Minta Program MBG Dievaluasi, Warga Kabupaten Tasikmalaya Geruduk DPRDPAW Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Tasikmalaya Terancam Batal Gara-Gara Tunggakan Iuran Partai

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Goparullah, menegaskan bahwa maklumat pelayanan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

“Itu semua dinas. Bagian dari kewajiban kita, membuat maklumat pelayanan. Itu bagian dari pelayanan publik. Salah satunya harus mencantumkan maklumat pelayanan,” ujarnya, Selasa (24/9/2025).

Maklumat pelayanan bukanlah dokumen hiasan. Di dalamnya harus tercantum standar operasional prosedur (SOP) yang jelas—berapa lama layanan diselesaikan, apa syarat yang harus dipenuhi, bagaimana kualitas dijamin, hingga akses bagi penyandang disabilitas.

“Di situ kan ada SOP berapa jam, untuk disabilitas juga harus disediakan. Itu bagian dari pelayanan publik,” kata Asep.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan wajib menyusun standar layanan, mengumumkannya dalam bentuk maklumat, serta siap menerima sanksi bila janji tidak ditepati.

Sanksi itu sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberi dasar pemberian sanksi administratif maupun disiplin bagi penyelenggara layanan yang lalai.

Baca Juga:Warga Karangresik Curiga! Temukan Motor Matic Tergeletak di Jembatan dengan Mesin MenyalaBenarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?

Bentuknya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian besar, bahkan dapat berujung pada sanksi hukum.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya contohnya, dalam maklumat yang ditandatangani Kepala Dinas Nanang Sulaksana pada 2 Mei 2025, mereka menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi bila gagal memenuhi janji.

Dokumen itu menjadi bukti konkret bahwa maklumat bukan sekadar jargon birokrasi.

0 Komentar