HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

Hari tani nasional
Dewan Syuro SPP yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2025 menjadi ruang refleksi penting bagi petani dan masyarakat agraris di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi menekankan perlunya menghidupkan kembali semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang dinilai semakin terpinggirkan dalam praktik kebijakan negara.

Andi menegaskan bahwa para petani tetap menjadi tulang punggung bangsa, namun dalam kenya­taannya justru ter­sisih dari arah pem­bangunan.

Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah

”Komisi 1 DPRD mengajak Pemda untuk serius menata ulang sumber daya agraria di Kabupaten Tasikmalaya. Petani bisa maju dan berdaya saing apabila dua hal diutamakan, pertama soal akses reformasi dan asset reform,” ucapanya.

Kata Andi, asset reform adalah bagaimana petani penggarap yang merupakan buruh tani, pemerintah wajib memfasilitasi sampai mereka mempunyai tanah garapan sendiri. Hsl itu tentu dengan merujuk peraturan perundang-undangan

Sedangkan akses reform, bagaimana pemerintah bertindak langsung memfasilitasi akses modal pasar yang wajib pemerintah wujudkan.

”Jangan hanya berbicara piskal lemah PAD kurang, tanpa kemudian pemerintah tidak punya peta jalan kebaikan untuk masyarakatnya,” bebernya.

Lanjut Andi, pemda harus punya keberanian bagaimana memanfaatkan tanah-tanah negara yang hari ini status hukumnya sudah berakhir. Tentu semuanya bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

”Bahkan pemda harus sudah melaksanakan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmakaya,” bebernya.

Andi menguraikan empat prinsip utama UUPA 1960 yang lahir dari semangat revolusi kemerdekaan. Pertama, mengubah status kepemilikan tanah dari kolonial menjadi milik rakyat Indonesia.

Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa

Kedua, kata Andi, memastikan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa. Ketiga, mengarahkan kekayaan agraria bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta amanat UUD 1945 Pasal 33.

Kemudian yang keempat, membenahi struktur kepemilikan tanah dari dominasi negara, monarki, maupun korporasi agar berpihak pada rakyat secara adil.

”Penetapan UUPA No. 5 Tahun 1960 merupakan tonggak penting bagi petani, nelayan, masyarakat adat, serta rakyat kecil yang tidak memiliki tanah. Dari landasan itu lahirlah Keppres No. 169 Tahun 1963 yang menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional,” ucapnya.

0 Komentar