Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Selain ancaman pidana penjara, mereka juga berisiko dikenakan denda hingga Rp 50 miliar. (Agi Sugiana)