Bagaimana Polisi Bisa Membongkar Sindikat Uang Palsu di Kabupaten Garut? 

Uang Palsu di Kabupaten Garut
Polres Garut menunjukkan barang bukti di hadapan awak media saat konferensi pers pada Selasa, 23 September 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Selain ancaman pidana penjara, mereka juga berisiko dikenakan denda hingga Rp 50 miliar. (Agi Sugiana)

0 Komentar