Bagaimana Polisi Bisa Membongkar Sindikat Uang Palsu di Kabupaten Garut? 

Uang Palsu di Kabupaten Garut
Polres Garut menunjukkan barang bukti di hadapan awak media saat konferensi pers pada Selasa, 23 September 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di Kabupaten Garut berhasil diungkap oleh Polres Garut.

Tiga orang tersangka diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu, Selasa, 23 September 2025.

Kasus uang palsu di Kabupaten Garut ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan pada 18 September 2025.

Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUMacet Tak Kunjung Usai, Bupati Garut Desak Flyover Kadungora Segera Dibangun

Menurut Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut dan Team Sancang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka berinisial A (47), RP (26), dan DS (27) di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Garut menjelaskan, tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan untuk memproduksi uang palsu di Kabupaten Garut.

Dua rekannya, RP dan DS, bertugas membantu A dalam menjalankan aksinya.

”Inisial A ini sudah termasuk residivis dengan kasus yang sama dan sudah divonis di wilayah Jawa Tengah,” ungkap AKBP Yugi Bayu Hendarto.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan peralatan produksi.

Sebanyak 1.223 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang sudah siap edar ditemukan, bersama dengan 80 lembar uang yang belum dilengkapi nomor seri dan pita pengaman.

Baca Juga:Membangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!BPBD Kabupaten Garut Klarifikasi Fenomena Gumpalan Awan Tebal Disertai Kilatan Petir Viral di Media Sosial

Tidak hanya itu, 428 lembar uang dengan kondisi serupa juga diamankan, bersama dengan 986 lembar uang yang masih dalam bentuk lembaran gabungan empat lembar uang Rp 100.000.

Tak hanya uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi uang palsu, di antaranya printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta bahan baku lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

Kapolres Garut menegaskan, peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama uang tunai dalam jumlah besar.

Polisi juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.

0 Komentar