TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut menyedot perhatian akademisi kesehatan.
Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Sumarto STP MP, mengungkapkan banyak faktor bisa menyebabkan keracunan makanan. Mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan hingga pengemasan.
Dari sisi bahan baku ia menyoroti kemungkinan munculnya bakteri salmonella. Terutama jika bahan baku seperti telur atau daging tidak dibersihkan dan dimasak dengan benar.
Baca Juga:Benarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?Kandungan Gizi pada Menu Makanan Bergizi Gratis Disorot PSU Kabupaten Tasikmalaya
Salmonella adalah bakteri penyebab infeksi usus (salmonellosis) yang ditularkan melalui makanan atau air yang terkontaminasi feses dari hewan atau manusia yang terinfeksi.
Gejala umum dari bakteri ini meliputi diare, kram perut, dan demam.
“Bahaya salmonella itu nyata. Bisa menyebabkan demam, muntah-muntah, hingga keracunan serius. Apalagi kalau anak yang mengonsumsi sedang dalam kondisi imun menurun,” ujar Sumarto, saat ditemui di ruangannya, Senin (22/9/2025).
Sumarto mengingatkan, kontaminasi bakteri tersebut dapat berasal dari bahan baku yang kotor, proses memasak yang tidak sempurna, maupun tangan pekerja dapur yang menyentuh makanan tanpa higienitas memadai.
Selain itu, penyimpanan dan pengemasan menjadi faktor krusial. Menutup makanan dalam kondisi panas dapat menimbulkan uap yang memicu lendir, yang merupakan tanda bahaya kontaminasi.
Menyimpan makanan dalam waktu lama sebelum dikonsumsi juga dapat menyebabkan makanan menjadi basi dan tidak lagi aman dikonsumsi. Jangka waktu aman konsumsi umumnya 6–8 jam setelah makanan keluar dari dapur.
Kemasan pun wajib food grade —bukan styrofoam atau plastik sembarangan yang bisa mencemari makanan, apalagi jika dipakai berulang tanpa pembersihan standar. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal. Bahan baku segar, dimasak sampai matang.
Baca Juga:Kasus Keracunan MBG Marak di Tasikmalaya dan Garut, Orang Tua Jadi WaswasKonsep Manajemen Talenta yang Dipakai Pemkot Tasikmalaya Rawan Digugat
Lebih jauh, Sumarto menegaskan bahwa keamanan makanan adalah syarat utama dalam penyajian makanan sebelum bicara gizi. Rujukannya, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menetapkan empat indikator makanan aman.
Point-pointnya antara lain: Pertama, bebas bahaya fisik —tidak mengandung kerikil, duri, rambut, atau benda asing lain.
Kedua, bebas bahaya kimia —tidak tercemar logam berat atau bahan berbahaya seperti boraks dan formalin.