TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan sisa anggaran Pilkada Serentak 2024 dan PSU 2025 sebesar Rp 2,2 miliar kepada Pemkab Tasikmalaya pada Selasa 23 September 2025.
Proses pengembalian dana ini dilakukan melalui rekening pemerintah daerah dan disampaikan langsung oleh jajaran komisioner KPU kepada Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, di Pendopo Baru Singaparna.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut berasal dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan PSU di Tasikmalaya pada tahun 2025.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
“Kami sudah memberikan laporan rinci kepada Bupati mengenai tahapan Pilkada 2024, termasuk sisa anggaran yang ada. Semua proses tahapan berjalan dengan baik,” kata Ami kepada Radar, Selasa 23 September 2025.
Ami juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan evaluasi dan fokus diskusi grup untuk memberikan rekomendasi kepada KPU RI guna perbaikan pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.
“Evaluasi ini menjadi bahan penting untuk menyempurnakan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ami menjelaskan bahwa sisa anggaran Pilkada sebesar Rp 2.256.968.213 telah ditransfer ke rekening Pemkab Tasikmalaya pada 21 Agustus 2025.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Tasikmalaya sehingga semua tahapan Pilkada berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Ami berharap bahwa ke depannya, KPU dapat melaksanakan Pilkada lebih baik dan lebih sukses tanpa adanya ekses. Proses ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran. (dik)