“Materinya sama, soal bangunan di sempadan sungai dan perumahan di bawah SUTT. Sesuai aturan, memang ada pembolehan dengan syarat jarak aman dan kompensasi. Tapi tetap harus ditelusuri,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Anang Sapaat tidak memungkiri soal banyaknya masalah tata ruang dan bangunan di Kota Tasikmalaya. Salah satunya bangunan-bangunan yang tetap bisa berdiri meskipun lokasinya masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Banyak perumahan dibangun di Lahan Sawah Dilindungi. Kalau benar ada perubahan status, itu harus lewat kementerian ATR dan ada rekomendasi pemda. Jadi kenapa bisa diberi rekom? Ini perlu diklarifikasi,” tegasnya. (Firgiawan)