MoU ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan bantuan, pertimbangan, pendampingan, serta pelayanan hukum, dengan fokus pada pencegahan pelanggaran hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui MoU ini, kami tidak hanya menangani masalah hukum setelah terjadi, tetapi juga melakukan deteksi dini secara preventif dan korektif, agar pelanggaran hukum dapat dihindari sejak awal,” tambah Alam, menutup perbincangan.
Sebagai penegak hukum, kejaksaan terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Sinergi antara kejaksaan dan media massa menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di Kabupaten Tasikmalaya. (dik)