GARUT, RADARTASIK.ID – Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Garut bersama dengan Polda Jabar telah memulai pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Jalan Cimanuk, sebuah jalan provinsi yang menjadi titik strategis pengawasan lalu lintas.
Pemasangan ETLE statis di Jalan Cimanuk ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Iptu Aang Andi Suhandi, Kasat Lantas Polres Garut, mengungkapkan, pemilihan Jalan Cimanuk sebagai lokasi pemasangan ETLE statis didasarkan pada hasil kajian yang melibatkan Forum Lalu Lintas.
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUJalan Raya Bayongbong Garut Kini Lebih Terang, PJU Baru Dipasang dari Anggaran Provinsi
Pemasangan ETLE statis di Jalan Cimanuk ini tidak datang begitu saja.
Proses persiapan telah dilakukan jauh sebelumnya, dengan pihak kepolisian mendapatkan hibah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Selain bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, ETLE juga berfungsi untuk menghitung kepadatan arus lalu lintas, memberikan data penting dalam perencanaan manajemen transportasi di daerah perkotaan.
Sejak dua minggu lalu, Polres Garut bersama Korlantas Polri telah menguji coba pemasangan ETLE statis di Jalan Cimanuk ini.
Hasilnya, selain terbukti efektif dalam mendeteksi pelanggaran, perangkat ini juga dapat memberikan informasi mengenai kepadatan kendaraan.
Garut menjadi salah satu daerah pertama di Jawa Barat yang mengimplementasikan ETLE statis ini.
Meskipun dalam masa uji coba, pihaknya tidak melakukan penindakan hukum berupa tilang.
Baca Juga:Membangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!Pascaviral, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut Berkomitmen Berbenah Diri
Tujuan uji coba ini lebih kepada memastikan konektivitas alat dan efektivitasnya dalam menangkap pelanggaran.
”Kami dalam dua minggu ini ada proses verifikasi. Jadi kami untuk uji coba ini tidak melakukan penindakan hukum berupa tilang,” ungkapnya, Senin, 22 September 2025.
ETLE statis di Jalan Cimanuk mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, hingga berboncengan lebih dari satu orang.
Bahkan, kendaraan dengan kaca film tebal pun tetap bisa terdeteksi.
Hal ini menjadikan ETLE statis sebagai alat yang sangat efektif dalam menegakkan aturan di jalan raya.
Namun, sebelum benar-benar dioperasikan, ETLE statis ini akan diuji lebih lanjut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.