Dipelihara Sejak 2021, Seekor Lutung Betina Lepas dan Masuk ke Dapur Warga di Sindangsari Kabupaten Ciamis

Lutung lepas di ciamis
Lutung betina dikerangkeng setelah sempat kabur dan masuk ke dapur warga di Sindangsari, Cikoneng Ciamis pada Minggu 21 September 2025. (Fatkhur Rizqi/radartasik.id)
0 Komentar

Ia pun baru tahu soal peran BKSDA setelah Damkar Ciamis merekomendasikan dan mengantarkan lutung itu ke Bidang KSDA Wilayah III Ciamis.

“Semoga setelah di BKSDA bisa jauh lebih baik. Kalau pun nanti dilepasliarkan minimal dikasih tahu,” ujarnya.

Polisi Hutan BKSDA Wilayah III Ciamis, Suryatman, membenarkan pihaknya menerima seekor Lutung betina hasil peliharaan warga.

Baca Juga:Benarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?Kandungan Gizi pada Menu Makanan Bergizi Gratis Disorot PSU Kabupaten Tasikmalaya

“Kita menerima Lutung yang dipelihara, yang sempat lepas karena sedang birahi, sehingga sifat liar pun tak bisa kendalikan,” katanya.

Setelah diterima, lutung itu langsung dikarantina dan diperiksa kesehatannya.

“Kemungkinan ini akan kerja sama dengan lembaga konservasi, karena biasanya yang pernah dipelihara akan dikarantina terlebih dahulu. Kalau sifat liarnya sudah ada, bisa dilepasliarkan lagi. Kalau pun tanda-tanda tidak ada sifat liarnya, alternatifnya bisa ke kebun binatang dan penelitian,” ujarnya.

Suryatman menegaskan, memelihara Lutung maupun satwa dilindungi lainnya tidak diperbolehkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Karena biasanya setelah diberikan informasi bahwa memelihara atau menjual hewan dilindungi bisa terkena pidana minimal 3 tahun penjara. Akan tetapi biasanya pemiliknya, mereka pun biasanya menyerahkan begitu saja setelah mendapatkan informasi tersebut,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar