BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Tasikmalaya Bersinergi Tingkatkan Kepesertaan JKN Melalui Badan Usaha

Kejari Kota Tasikmalaya
BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Kota Tasikmalaya untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada Kamis, 18 September 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagai langkah memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 18 September 2025.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan dasar hukum dalam penanganan berbagai masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Kgs Hamdani, menjelaskan, kerja sama ini memiliki dua tujuan utama.

Baca Juga:Zakat Kini Bisa Lindungi Pekerja, Fatwa MUI Perkuat Program BPJS KetenagakerjaanGugur Usai Tugas Suci, Petugas Haji Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pertama, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kedua, untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha (BU) terhadap kewajibannya membayar iuran JKN bagi pekerjanya.

Hamdani menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mandat untuk menyelenggarakan program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Namun, masih banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja, sehingga hak pegawai untuk mendapatkan layanan kesehatan menjadi terhambat.

Berdasarkan data per September 2025, terdapat sekitar 18 badan usaha dengan tunggakan iuran di atas Rp 5 juta, dengan total nilai mencapai Rp 229,7 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk badan usaha dengan tunggakan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Hamdani, angka itu menunjukkan banyaknya peserta PPU yang terdampak akibat kelalaian pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Gelar Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi PekerjaBPJS Kesehatan Goes to Campus Mengedukasi Mahasiswa Unsil dalam Meningkatkan Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan berkomitmen menindaklanjuti badan usaha dengan nilai tunggakan di atas Rp 5 juta terlebih dahulu.

Jika tidak ada kepatuhan setelah diberikan peringatan, BPJS Kesehatan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kota Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini akan dikoordinasikan melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, yang terdiri dari Kepala Kejari sebagai ketua forum, Kepala Cabang BPJS Kesehatan sebagai sekretaris, serta anggota dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan anggota AdHoc lainnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Hamdani berharap kepatuhan badan usaha dalam membayarkan iuran JKN semakin meningkat.

0 Komentar