PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kepastian mengenai besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pangandaran hingga kini belum dapat dipastikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, menjelaskan, belum adanya kepastian gaji PPPK Paruh Waktu tersebut disebabkan karena Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum terbit.
Ia menuturkan, kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pangandaran baru bisa diketahui setelah SK tersebut resmi dikeluarkan.
Baca Juga:Sopir Bus Antarkota Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan TasikmalayaCara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKU
Idi juga menambahkan, hingga saat ini proses masih berada dalam tahap pemberkasan, sehingga teknis penggajian bagi PPPK Paruh Waktu belum dapat ditentukan.
Bahkan, menurutnya, belum jelas apakah anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di Pangandaran nantinya akan dibebankan pada pemerintah daerah atau pemerintah pusat. ”Kita tunggu kejelasan dulu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Adapun untuk PPPK Penuh Waktu, sumber gajinya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah membuka 2.727 alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Formasi tersebut terdiri dari pegawai non-PNS yang sudah terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis.
Selain itu, terdapat pula alokasi untuk pegawai non-PNS yang belum terdaftar di Database BKN sebanyak 603 orang.
Rinciannya meliputi 379 tenaga guru, 39 tenaga kesehatan, serta 185 tenaga teknis.
Dengan jumlah kebutuhan yang besar tersebut, pemerintah daerah kini masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme dan besaran gaji yang akan diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu di Pangandaran. (Deni Nurdiansah)