TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak Rp 4,8 miliar insentif untuk anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Tasikmalaya belum dicairkan hingga September 2025. Dana tersebut seharusnya dibayarkan selama dua triwulan, sejak April-September 2025.
Jumlah Linmas di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 8.040 orang. Sesuai ketentuan, setiap anggota menerima insentif Rp100 ribu per bulan yang biasanya dicairkan per triwulan sebesar Rp300 ribu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menegaskan insentif Linmas bukanlah persoalan politik, melainkan hak resmi yang telah tercantum dalam APBD 2025.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
“Dua triwulan insentif belum dibayarkan. Anggaran itu sudah jelas diatur dalam Perda APBD 2025,” katanya, menjelaskan.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, terungkap bahwa dana insentif Linmas justru sudah dialihkan. “Awalnya mereka tidak bisa menjawab jelas. Setelah didesak, baru disampaikan bahwa anggaran itu dicoret atau dialihkan, bahkan disebut atas arahan langsung Bupati,” ungkap Andi.
Ia menilai kebijakan itu tidak transparan, padahal hal itu sudah dianggarkan. “Kalau memang dialihkan, harus jelas untuk apa dan kegiatan apa. Pemerintah jangan berputar-putar, segera bayarkan hak Linmas,” tegasnya.
Andi juga menyindir sikap Bupati Cecep Nurul Yakin yang dianggap melupakan kewajiban daerah. “Mungkin Pak Bupati lupa bahwa insentif Linmas sudah dianggarkan dalam APBD 2025,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Asep Muslim. Ia mengingatkan bahwa Bupati sebelumnya pernah berjanji akan segera mencairkan insentif Linmas saat apel siaga bersama Karang Taruna.
“Itu bukan janji politik, tapi komitmen terhadap APBD yang sudah sah. Dalam Perbup pengesahan APBD 2025, insentif Linmas sudah tercatat Rp7,2 miliar. Kalau tidak dicairkan, ke mana dana itu dialihkan?” tegasnya.
Asep menambahkan, Linmas tetap aktif menjalankan tugas hingga Agustus 2025. Karena itu, honorarium bulanan mereka wajib dibayarkan. “Linmas sudah bekerja, artinya hak mereka dari April sampai September harus segera diberikan,” ucap politisi PKB tersebut.
Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Ia juga menilai kebijakan penghapusan insentif ini merusak warisan baik dari pemerintahan sebelumnya.
“Insentif Linmas adalah kebijakan lama yang bermanfaat. Sayangnya, sekarang justru dihapus,” katanya.