CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembebasan tanah untuk pembangunan jalan akses ke Jembatan Cirahong 2, yang akan menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, diperkirakan akan selesai pada tahun 2025.
Sebanyak 32 pemilik tanah yang terdampak oleh proyek ini akan menerima ganti rugi sesuai dengan rencana pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) telah mempersiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
Kepala DPUPRP Kabupaten Ciamis, Taufik Gumelar, menyampaikan bahwa meskipun proses koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih berlangsung, pembayaran penggantian tanah masyarakat diperkirakan dapat dilakukan pada akhir tahun ini.
“Kini masih proses koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, BPN, serta lainnya. Rencana pembayaran penggantian tanah masyarakat dimungkinkan akhir tahun ini,” ujar Taufik Gumelar kepada Radar pada Minggu (21/9/2025).
Pemkab Ciamis telah mengalokasikan dana sekitar Rp 2 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Namun, rincian penggantian tanah per pemilik belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses appraisal tanah yang sedang dilakukan.
“Soal penggantian tanah per masing-masing pemilik belum ada, karena sedang menyesuaikan appraisal tanah,” tambah Taufik.
Pembangunan Jembatan Cirahong 2 ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar kabupaten, memperlancar transportasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut. Proyek ini juga menjadi salah satu prioritas dalam upaya pemkab untuk memperbaiki infrastruktur di Ciamis. (riz)