“Tanpa akuntabilitas, talenta hanya akan jadi aksesoris kebijakan yang mengebiri reformasi birokrasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi meluncurkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) untuk penempatan pejabat eselon 2, Rabu (17/9/2025). Dengan sistem ini, mekanisme open bidding atau lelang jabatan tidak akan lagi digunakan.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyebut konsep manajemen talenta ini yakni menempatkan ASN sesuai kualifikasi, kinerja, dan kompetensi.
Baca Juga:Karya Jurnalis Radar Tasikmalaya Masuk 5 Besar Nominasi Penghargaan Karya Jurnalistik tentang Anak oleh UNICEFManajemen Talenta di Kota Tasikmalaya: Inovasi atau Jalan Pintas Promosi Jabatan?
Sehingga posisi jabatan bisa ditempati oleh pegawai yang memang memiliki kompetensi di di bidangnya.
“Bukan hanya hari ini yang dieksekusi, tapi bagaimana kita merencanakan kaderisasi ASN ke depan agar lebih terukur dan terencana,” katanya.(red/igi)