Konsep Manajemen Talenta yang Dipakai Pemkot Tasikmalaya Rawan Digugat

APEL DI BALE KOTA TASIKMALAYA
Para pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya mengikuti apel di halaman kantor wali kota, Senin pagi 9 September 2024. (istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penerapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan strategis aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya disorot kalangan akademisi.

Tanpa transparansi dan indikator objektif, penerapannya dapat melemahkan prinsip meritokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Dr Syarip Hidayat, dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya sekaligus peneliti kebijakan publik Tasikmalaya menilai manajemen talenta memang terdengar modern dan menjanjikan birokrasi yang lebih adaptif.

Baca Juga:Karya Jurnalis Radar Tasikmalaya Masuk 5 Besar Nominasi Penghargaan Karya Jurnalistik tentang Anak oleh UNICEFManajemen Talenta di Kota Tasikmalaya: Inovasi atau Jalan Pintas Promosi Jabatan?

Namun di sisi lain bisa dianggap menjadi dalih untuk menghindari mekanisme seleksi terbuka yang telah diatur dalam regulasi jika tidak dilakukan secara transparan dengan indikator yang objektif.

“Permen PAN-RB No. 15/2019 jelas mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi harus diisi secara terbuka dan kompetitif. Jika manajemen talenta dipakai tanpa tolok ukur yang jelas, maka bukan tak mungkin terjadi praktik patronase terselubung,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025) lalu.

Ia menegaskan, istilah “talenta” tidak bisa hanya menjadi kata kunci penilaian yang terkesan politis. Harus ada dasar data holistik seperti peta kompetensi, integritas, potensi, serta hasil assessment center yang terverifikasi.

“Tanpa itu, promosi berdasarkan talenta hanya akan dianggap sebagai kosmetik pencitraan yang rawan digugat secara hukum,” katanya.

Dr Syarip juga mengingatkan manajemen talenta yang keliru berpotensi menimbulkan merosotnya kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap birokrasi.

Tanpa ada transparansi dan objektivitas penilaian yang jelas, promosi jabatan akhirnya hanya ditentukan oleh kedekatan ASN dengan pengambil kebijakan.

“Jika ASN yang berprestasi justru tersingkir karena tidak masuk dalam talent pool yang tak jelas indikatornya, maka motivasi akan anjlok dan kepercayaan publik terhadap pemerintah ikut terganggu,” tambahnya.

Baca Juga:Tak Berubah, Gaya Komunikasi Kadinsos Kota Tasikmalaya Dikritik PublikDidanai Kelompok Anarkis Luar Negeri, Polda Jabar Ungkap Otak Pembakaran Bandung dan Tasikmalaya Bulan Lalu

Sebagai bentuk solusi, ia mengusulkan lima rekomendasi konstruktif di mana manajemen talenta harus menjadi pelengkap, bukan pengganti open bidding.

Yakni pemerintah harus menggunakan penilaian berbasis kompetensi dan kinerja tiga tahun terakhir, libatkan asesor independen, publikasikan pedoman dan daftar talent pool, serta kuatkan regulasi daerah melalui Peraturan Wali Kota.

Sebagai penutup, Dr Syarip menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya manajemen talenta bisa memberikan manfaat apabila dijalankan secara ilmiah, terbuka, dan tetap berpijak pada asas keadilan.

0 Komentar