Ratusan Penerima Bansos di Kota Tasikmalaya Terindikasi Judol

rekening penerima bansos terindikasi judol
gambar ilustrasi: pixabay
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masifnya perjudian daring atau judi online (judol) menjadi salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi yang kian meresahkan.

Akses digital yang luas, di satu sisi memudahkan masyarakat, namun di sisi lain menjadi bumerang karena memicu berbagai penyakit sosial.

Salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah menjamurnya praktik judol yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:Karya Jurnalis Radar Tasikmalaya Masuk 5 Besar Nominasi Penghargaan Karya Jurnalistik tentang Anak oleh UNICEFManajemen Talenta di Kota Tasikmalaya: Inovasi atau Jalan Pintas Promosi Jabatan?

Kondisi ini berpotensi besar menjerumuskan rumah tangga ke dalam kesulitan ekonomi dan konflik sosial.

Fenomena ini juga mulai terdeteksi di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Budy Rachman mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judol.

“Ada 469 KPM yang terindikasi judi online dari total 539 yang kami verifikasi. Rata-rata mereka berada pada desil 1–2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah,” jelas Budy, Kamis (18/9/2025).

Budy menambahkan, data ini sudah disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai regulasi, penerima bantuan sosial yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online, bisa dimasukkan sebagai kategori “dikecualikan” atau exclude dari daftar penerima.

“Kami berupaya menyampaikan agar Kemensos tetap membantu mereka yang terindikasi judi online, karena bagaimanapun mereka tetap warga Kota Tasikmalaya. Namun sesuai ketentuan, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menghentikan sementara atau memblokir penyaluran bansos kepada penerima yang terbukti menyalahgunakan dana,” ujar Budy.

Kemensos sendiri memiliki mekanisme grievance handling dan pemadanan data melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Apabila ditemukan KPM terindikasi pelanggaran, rekening penyaluran bansos mereka bisa diblokir sementara hingga proses klarifikasi selesai.

Baca Juga:Tak Berubah, Gaya Komunikasi Kadinsos Kota Tasikmalaya Dikritik PublikDidanai Kelompok Anarkis Luar Negeri, Polda Jabar Ungkap Otak Pembakaran Bandung dan Tasikmalaya Bulan Lalu

Penerima dapat mengajukan keberatan melalui dinas sosial setempat untuk diverifikasi kembali.

Fenomena ini menjadi alarm bagi semua pihak tentang perlunya edukasi dan pendampingan sosial bagi penerima bansos.

Program bantuan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan justru berisiko sia-sia jika dana digunakan untuk praktik ilegal.

Pemerintah daerah pun diharapkan menggencarkan sosialisasi literasi keuangan dan memperkuat sistem pengawasan agar bansos tepat sasaran. (Ayu Sabrina)

0 Komentar