Berproses Tanpa Progres, Penataan Kawasan Sarana Olahraga Dadaha di Kota Tasikmalaya Selalu Berakhir di Wacana

Kepentingan politik, penataan dadaha kota tasikmalaya
Deretan pedagang yang mengisi trotoar dan badan jalan Dadaha, Rabu (10/9/2025)
0 Komentar

Sebelumnya, Asda II Kota Tasikmalaya Hanafi mengatakan penataan Dadaha sebagai kawasan olahraga ini memang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 20 Tahun 2017. Hanya saja, aturan yang dibuat pada tahun 2017 tersebut perlu disesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi Dadaha terbaru.

“Hanya perlu kita cek lagi sikon dan dinamika terkini di lapangan,” ujar Hanafi di aula Bappelitbangda, Rabu (17/9/2025).

Sebagaimana arahan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pihaknya akan membahas secara teknis melalui rapat yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga:Karya Jurnalis Radar Tasikmalaya Masuk 5 Besar Nominasi Penghargaan Karya Jurnalistik tentang Anak oleh UNICEFManajemen Talenta di Kota Tasikmalaya: Inovasi atau Jalan Pintas Promosi Jabatan?

Di mana pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUMKM Perindag, Dishub, DPUTR, Satpol PP, serta Disporabudpar selaku pengelola kawasan.

“Di Perwalkot 20 Tahun 2017 sudah jelas, makanya untuk penerapan kita rapatkan dulu secara teknis, sesuai arahan pak wali,” lanjutnya.(Firgiawan)

0 Komentar