Meskipun Leles sebelumnya direncanakan untuk menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Banyuresmi dianggap lebih potensial setelah melalui kajian studi kelayakan (FS).
Banyuresmi memiliki potensi lebih besar dan lebih siap secara teknis, meski masih menghadapi tantangan terkait regulasi yang mensyaratkan luas minimal 5.000 meter persegi untuk pembangunan SIHT.
Saat ini, menurut dia, lahan yang tersedia di Banyuresmi baru seluas 3.000 meter persegi.
Baca Juga:Korban Dugaan Keracunan MBG yang Dirawat di Puskesmas Kadungora Garut Jadi 24 Orang, 11 Pelajar Sudah PulangJalur Kereta Api Garut-Cikajang Siap Dihidupkan Kembali, Siapkah Mendorong Pariwisata dan Pertanian?
Oleh karena itu, Pemkab Garut perlu menambah luas lahan melalui pembelian lahan baru agar memenuhi persyaratan tersebut.
Dia berharap masalah ini dapat segera teratasi agar pembangunan SIHT dapat berjalan sesuai rencana.
Pembangunan SIHT di Kabupaten Garut direncanakan akan dimulai dengan pembangunan gedung dan gudang untuk menampung seluruh pengusaha tembakau lokal.
Kehadiran SIHT ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang sering terjadi di Garut.
Disperindag ESDM ingin memastikan bahwa semua produk rokok yang diproduksi di Garut adalah produk yang legal dan terdaftar. (Agi Sugiana)