GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Garut.
Rencana ini akan didanai melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan, potensi penerimaan dari DBHCHT cukup besar.
Baca Juga:Korban Dugaan Keracunan MBG yang Dirawat di Puskesmas Kadungora Garut Jadi 24 Orang, 11 Pelajar Sudah PulangJalur Kereta Api Garut-Cikajang Siap Dihidupkan Kembali, Siapkah Mendorong Pariwisata dan Pertanian?
Oleh karena itu, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Garut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
”Kami berharap di Garut ada lokasi SIHT,” ungkapnya, Selasa, 16 September 2025.
Keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau di Garut diharapkan dapat meniru kesuksesan petani tembakau di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi.
Di sana, petani tembakau berhasil meningkatkan taraf hidup keluarga mereka berkat akses yang lebih baik ke pasar dan pengolahan hasil tembakau yang lebih modern.
”Kita pun ingin seperti mereka. Saya kira ini bukan sesuatu yang mustahil,” jelasnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Meidy Mahardani, menambahkan, Garut memiliki potensi tembakau terbesar di Jawa Barat.
Hasil studi kelayakan menunjukkan bahwa Kabupaten Garut memiliki luas lahan tanam tembakau sekitar 3.600 hektare, dengan produksi mencapai 3.100 ton per tahun.
Baca Juga:150 Pelajar di Garut Alami Gejala Keracunan, 15 Orang Dirawat di Puskesmas KadungoraDiler Baru, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Garut Menjawab Kebutuhan Pengusaha
Potensi ini dianggap sebagai landasan untuk menjadikan Garut sebagai model pengembangan industri tembakau di Jawa Barat.
”Di Jawa Barat belum ada bentuk-bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau maupun Sentra Industri Hasil Tembakau,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, juga menyampaikan, Garut memiliki 14 perusahaan yang terdaftar dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC), yang terdiri dari 10 perusahaan tembakau rajangan mole dan 4 perusahaan rokok kretek tangan (SKT) golongan 3.
Keberadaan SIHT ini diharapkan dapat mendukung pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Garut, khususnya dalam hal perizinan cukai dan fasilitasi lainnya.
Pemkab Garut telah mengajukan dua lokasi untuk pembangunan SIHT, yakni Kecamatan Banyuresmi dan Kecamatan Leles.