TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditetapkan, penerapan peraturan tersebut di Kabupaten Tasikmalaya masih terkendala.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sedang memfinalisasi penentuan titik-titik kawasan yang akan diterapkan sebagai KTR di sejumlah fasilitas umum.
Beberapa fasilitas yang menjadi fokus penetapan titik KTR mencakup perkantoran Pemkab Tasikmalaya, fasilitas pendidikan, tempat umum, sarana kesehatan, hingga tempat ibadah.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa titik-titik KTR akan segera ditetapkan. “Yang jelas, nanti jangan ada yang merokok di dalam ruangan, karena itu berbahaya bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Penetapan titik KTR ini bertujuan untuk mengurangi ruang merokok, terutama di lingkungan perkantoran, area pendidikan, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya.
Bupati Cecep menambahkan bahwa pemerintah daerah akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Perda KTR. Namun, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut belum bisa segera diterapkan.
“Iya, Perbup tentunya harus ada. Namun, belum bisa langsung diterbitkan karena perlu ada revisi. Setelah Perda ditetapkan, tidak otomatis bisa berlaku, masih ada revisi yang harus dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, H Asep Sopari Al-Ayubi, mendesak agar koreksi terhadap Perda KTR segera dilakukan agar peraturan ini dapat segera diberlakukan. Menurut Asep, Perda KTR seharusnya tidak bisa ditunda, dan begitu diundangkan, seharusnya langsung berlaku.
“Saya sudah perintahkan kepada Sekda untuk segera melakukan koreksi terhadap beberapa kalimat dalam Perda ini,” ungkap Asep.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat pemberlakuan Perda KTR yang sangat penting ini.
Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Dengan adanya perbaikan dan koreksi yang tengah dilakukan, diharapkan penerapan Perda KTR di Kabupaten Tasikmalaya dapat segera terwujud demi menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari paparan asap rokok di ruang publik. (dik)