TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa merealisasikan penataan Dadaha sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Salah satu kendala yakni perlunya penyesuaian aturan dibuat tahun 2017 dengan kondisi terkini di lapangan.
Rencana penataan Kompleks Olahraga Dadaha masih belum menunjukan progres yang signifikan.
Baca Juga:Didanai Kelompok Anarkis Luar Negeri, Polda Jabar Ungkap Otak Pembakaran Bandung dan Tasikmalaya Bulan LaluDua Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos Final OSN Tingkat Nasional Bidang Fisika
Rapat teknis yang melibatkan dinas-dinas terkait pun baru akan dilaksnakan minggu depan.
Asda II Kota Tasikmalaya Hanafi mengatakan penataan Dadaha sebagai kawasan olahraga ini memang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 20 Tahun 2017.
Hanya saja, aturan yang dibuat pada tahun 2017 tersebut perlu disesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi Dadaha terbaru.
“Hanya perlu kita cek lagi sikon dan dinamika terkini di lapangan,” ujar Hanafi di aula Bappelitbangda, Rabu (17/9/2025).
Sebagaimana arahan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pihaknya akan membahas secara teknis melalui rapat yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
Di mana pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUMKM Perindag, Dishub, DPUTR, Satpol PP, serta Disporabudpar selaku pengelola kawasan.
“Di Perwalkot 20 Tahun 2017 sudah jelas, makanya untuk penerapan kita rapatkan dulu secara teknis, sesuai arahan pak wali,” lanjutnya.
Baca Juga:Hima Persis Jawa Barat Desak Reformasi Tunjangan DPRD Berbasis Evaluasi KinerjaPemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Perbankan
Hanafi mengakui bahwa Idealnya perwalkot yang dikeluarkan sejak tahun 2017 tersebut bisa langsung direalisasikan di masa itu.
Namun dengan berbagai kendala implementasinya menjadi tertunda, salah satu kendala yang dihadapi saat ini yakni soal mengatur penempatan para pedagang.
“Nanti kita rapatkan dulu, spot PKL sudah ada di aturannya di antara Softball dan depo sampah, belakang GGM, sementara perdagangan linier di lingkar,” paparnya mencontohkan.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarisi mengaku sudah membahas masalah Dadaha bersama sejumlah pejabat terkait.
Terutama mengenai Perwalkot yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2017. Namun perlu rencana yang lebih matang untuk bisa merealisasikannya.
“Kita akan matangkan perencanaan penataan di kompleks ini, tentu tidak bisa singkat dan tidak bisa instan,” ujarnya usai diskusi dengan sejumlah pejabat di Mako Satpol PP, Selasa (16/9/2025). (Firgiawan)