Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Ciamis

tersangka korupsi smkn 1 cijeungjing ciamis
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (17/9/2025). (Fatkhur Rizqi/radartasik.id)
0 Komentar

Adapun soal kerugian negara, ia merinci kontrak pembangunan SMKN 1 Cijeungjing adalah Rp 2,6 miliar. Kemudian kontrak pengawas Rp 97 juta. Namun bangunan itu pada akhirnya tidak bisa termanfaatkan karena kualitas serta titik lokasinya tidak sesuai.

“Soal tanah itu sifatnya hibah dari tokoh masyarakat. Sehingga tidak (ada) nilai ekonomis sehingga tidak ada kerugian negara,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan kesalahan dari tiap tersangka dalam perkara tersebut. EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggungjawab tidak melakukan pegawasan serta tidak memastikan personel yang turun ke lapangan sesuai dengan yang ada di dalam kontrak.

Baca Juga:Didanai Kelompok Anarkis Luar Negeri, Polda Jabar Ungkap Otak Pembakaran Bandung dan Tasikmalaya Bulan LaluDua Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos Final OSN Tingkat Nasional Bidang Fisika

Lalu, kesalahan JP selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, melakukan penunjukan personel yang tidak ada di dalam kontrak. Yang diturunkan justru personel yang tidak berkompeten dan tidak bersertifikasi.

Sedangkan kesalahan S dan IS selaku konsultan pengawas SMKN 1 Cijeungjing, yaitu tidak mengirimkan ahli dari kalangan sarjana dan bersertifikasi. Akan tetapi mereka mengirimkan seorang lulusan SMK yang tidak berpengalaman dalam proyek pembangunan sehingga pengerjaan gedung sekolah tidak sesuai perencanaan konsultan.

“Karena pelaksana kegiatan pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak memiliki sertifikasi sehingga adanya kesalahan titik pembangunan. Makanya terjadi pergeseran dalam pelaksanaan dan terjadi penurunan bangunan,”ujarnya.

Soal penahanan kepada empat tersangka tersebut penahanan 20 hari bersifat sementara, bisa perpanjangan hingga 40 hari guna memperlancar pemeriksaan lebih lanjut. Lalu untuk menjaga terjadinya menghilang alat bukti atau potensi melarikan diri.

Lalu, kelanjutannya apakah para tersangka bisa ada itikad baik untuk pemulihan dari kerugian uang negara atau nantinya Kejari Kabupaten Ciamis melakukan perampasan dari aset-aset daripada tersangka. Sesuai nantinya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian uang negara yang ditetapkan pengadilan. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar