Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Ciamis

tersangka korupsi smkn 1 cijeungjing ciamis
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (17/9/2025). (Fatkhur Rizqi/radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis berhasil telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023, Rabu (17/9/2025).

Antara lain: inisial EK selaku Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, serta S dan IS selaku konsultan pengawas SMKN 1 Cijeungjing.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono SH MH, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Yakni para pegawai di Dinas Provinsi Jawa Barat, konsultan perencana dan pengawas.

Baca Juga:Didanai Kelompok Anarkis Luar Negeri, Polda Jabar Ungkap Otak Pembakaran Bandung dan Tasikmalaya Bulan LaluDua Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos Final OSN Tingkat Nasional Bidang Fisika

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ciamis juga telah meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung serta melakukan cek fisik bangunan SMKN 1 Cijeungjing.

Selanjutnya, tim penyidik meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Jawa Barat untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian uang negara atas gagalnya pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. Hasilnya ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 2.771.391.000 atau Rp 2,7 miliar.

“Bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut, telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023. Kejari pun menetapkan empat tersangka yaitu berinisial EK, JP, S dan IS,” ungkapnya kepada wartawan.

Keempat orang tersebut, kata dia, disangkakan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 plus ke 1 KUHP.

“Sementara para tersangka dilakukan (penahanan) 20 hari,”ujarnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi menambahkan penetapan empat tersangka tersebut dilaksanakan setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Sehingga diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas buruknya kualitas bangunan SMKN 1 Cijeungjing.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mungkin bisa bertambah atau tidak menyesuaikan alat bukti yang diungkapkan pada dalam persidangan. Sementara baru empat tersangka yang sudah memenuhi alat bukti yang cukup,”katanya.

0 Komentar