TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sorotan publik atas tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan membuat publik ikut penasaran soal hak keuangan yang diterima para kepala daerah.
Termasuk Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Raden Diky Chandra.
Saat ditemui di lingkungan Bale Kota, Selasa (16/9/2025), ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan kepala daerah sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan persepsi masyarakat.
Baca Juga:Dua Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos Final OSN Tingkat Nasional Bidang FisikaHima Persis Jawa Barat Desak Reformasi Tunjangan DPRD Berbasis Evaluasi Kinerja
“Oh, mau tahu (gaji dan tunjangan wali kota)? Ya sekian lah. Makanya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya singkat.
“Tunjangan itu, memang gaji pokok dan tunjangan itu kecil sebetulnya kalau kepala daerah. Enggak sampai ratusan juta,” tambahnya.
Diatur Sejak Era Gus Dur
Besaran gaji kepala daerah sudah diatur secara nasional sejak dua dekade lalu.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980 mengenai hak keuangan/administratif kepala daerah, wakil kepala daerah, serta mantan pejabat dan janda/dudanya. Regulasi ini diteken oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada 26 Juli 2000.
Dalam Pasal 1 PP 59/2000 disebutkan, gaji pokok kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp2.100.000, sedangkan wakil kepala daerah setingkat kota/kabupaten mendapat Rp1.800.000. Selain gaji pokok, pejabat daerah juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang ditentukan dengan aturan berbeda.
Tunjangan jabatan kepala daerah kemudian diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang merevisi Keppres Nomor 168 Tahun 2000. Berdasarkan beleid tersebut, wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3.780.000 per bulan dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakilnya.
Dalam setahun, bupati/wali kota akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil bupati/wali kota memperoleh Rp 38,88 juta.
Fasilitas dan Pemeliharaan
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke PerbankanTunjangan Perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 62 Juta Bakal Dievaluasi
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, bupati/wali kota serta wakilnya juga akan memperoleh biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.