Cegah Korupsi di Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Gencarkan Program Jaga Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jaga Desa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama aparatur desa se-Kecamatan Kadipaten terlihat kompak dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten, Rabu 17 September 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kembali kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, seperti Kepala Seksi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, Kasubsi I Seksi Intelijen Chandra Pradipta Ramadhan SH MKn, serta Kasubsi II Seksi Intelijen Adrian Vito Pratama SH.

Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah

Tak hanya itu, Camat Kadipaten beserta jajarannya turut mendukung kelancaran acara yang dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari kepala desa, bendahara desa, serta sekretaris desa se-Kecamatan Kadipaten.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Khausal Alam SH MH menegaskan bahwa Kejaksaan ikut berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan dana desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Melalui program JAGA DESA, kejaksaan melakukan pendampingan dan konsultasi terhadap aparatur desa untuk meningkatkan pemahaman hukum,” ujar Alam, Rabu 17 September 2025.

Program ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dana desa, meningkatkan transparansi, mencegah korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Alam juga menambahkan, bahwa membangun karakter bangsa dimulai dari desa, dan upaya untuk menciptakan desa yang bebas dari korupsi merupakan langkah penting dalam mencapainya.

Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, juga turut menjelaskan materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini.

Materi yang dibahas meliputi tupoksi Kejaksaan RI, program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, serta sosialisasi aplikasi Jaga Desa.

Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan pemahaman hukum kepada aparat desa untuk menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Dengan adanya program seperti Jaga Desa, diharapkan dapat tercipta pengelolaan desa yang lebih baik, lebih transparan, dan bebas dari penyalahgunaan dana.

0 Komentar