Uang Puluhan Juta Melekat di Tubuh Anggota DPRD Kota Tasikmalaya

seragam anggota dewan
ilustrasi seragam anggota dewan (net)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dari pin DPRD yang tersemat di dada, dasi dan jepit yang rapi di leher, hingga selop geulis yang dipakai dalam upacara resmi—semua itu ternyata memiliki harga.

Bukan harga simbolik, melainkan harga riil yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk di Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025, setiap anggota DPRD mendapat fasilitas pakaian dinas beserta atribut resmi dengan nilai yang tidak kecil: Rp 22,575 juta per orang.

Baca Juga:Hima Persis Jawa Barat Desak Reformasi Tunjangan DPRD Berbasis Evaluasi KinerjaPemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Perbankan

Dalam aturan itu, pakaian sipil harian disediakan 2 pasang per tahun senilai Rp 4,55 juta. Ada pula pakaian sipil resmi seharga Rp 2,62 juta, pakaian sipil lengkap Rp 8,8 juta (untuk 5 tahun), pakaian dinas harian lengan panjang Rp 2,62 juta, dan pakaian bercirikan khas daerah Rp 2,5 juta. Total untuk pakaian saja mencapai Rp 21,1 juta per orang.

Di luar itu, melekat pula paket atribut dengan harga tertinggi sebagai berikut: Pin DPRD Rp 60.000, papan nama Rp 50.000, topi lapangan Rp 125.000, dasi & jepit Rp 250.000, peci nasional Rp 175.000, rantai beskap Rp 150.000, bendo Rp 125.000, dodot Rp 200.000, selop/kelom geulis Rp 275.000, sertea pin kujang Rp 65.000.

Jika dijumlahkan, seluruh atribut tersebut bernilai Rp 1,475 juta. Dengan begitu, setiap wakil rakyat berjalan dengan pakaian dan atribut resmi seharga setara Rp 22,5 juta.

Bila dikalikan 44–45 kursi DPRD di Kota Tasikmalaya, nilai pakaian dan atribut yang melekat di tubuh mereka mencapai hampir Rp 1 miliar.

Gaji dan Tunjangan Dua Digit

Selain pakaian, dokumen yang sama juga mencatat penghasilan bulanan anggota DPRD. Komponennya antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi intensif dan reses (masing-masing Rp 10,5 juta).

Jika ditotal, penghasilan bulanan yang diterima adalah: Ketua DPRD: Rp 73.461.750 + dana operasional Rp 8,4 juta. Wakil Ketua DPRD: Rp 66.288.500 + Rp 4,2 juta. Anggota DPRD: Rp 66.598.770.

Masih ada tunjangan perumahan: Rp 29,2 juta untuk ketua, Rp 23,3 juta untuk wakil, dan Rp 19 juta untuk anggota; serta tunjangan transportasi: Rp 17,45 juta untuk ketua, Rp 17,4 juta untuk wakil, dan Rp 16,4 juta untuk anggota.

0 Komentar