PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengumumkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mencapai 2.727 orang.
Jumlah ini menjadi peluang besar bagi tenaga non-PNS, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk mendapatkan status lebih jelas dalam dunia kerja.
Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 2.124 formasi berasal dari tenaga non-PNS yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rinciannya adalah 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus, Modus Operandi Menarik PerhatianMantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran Diduga Gelapkan Dana Rp 430 Juta
Sementara itu, 603 formasi lainnya diberikan untuk tenaga non-PNS yang belum terdaftar di database BKN.
Jumlah ini terdiri dari 379 guru, 39 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menjelaskan, para peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan sedang menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Selain DRH, peserta juga diminta melengkapi dokumen penting lainnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), transkrip nilai, dan ijazah.
Semua dokumen ini nantinya menjadi dasar verifikasi data oleh BKN.
Meski jumlah formasi sudah jelas, Wawan menegaskan, hingga saat ini BKPSDM belum bisa memberikan kepastian terkait aturan kerja, mekanisme teknis, maupun besaran gaji yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu.
Untuk urusan gaji, ia menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke pihak keuangan daerah.
”Kalau soal gaji, bisa tanyakan ke keuangan,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (Deni Nurdiansah)