BKPSDM Kota Tasikmalaya Resmi Umumkan Alokasi Kebutuhan 1.885 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK PARUH WAKTU KOTA TASIKMALAYA
GAMBAR ILUSTRASI: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Dalam pengumuman bernomor 800.1.2.3/2469/BKPSDM/2025 itu, Wali Kota Tasikmalaya menetapkan 1.885 formasi PPPK paruh waktu.

Rinciannya, sebanyak 1.048 formasi berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, meliputi 82 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan, dan 951 tenaga teknis.

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke PerbankanTunjangan Perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 62 Juta Bakal Dievaluasi

Sementara itu, 837 formasi lainnya untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 140 tenaga guru, 444 tenaga kesehatan, dan 253 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah.

“Ini tindak lanjut kemarin, sesuai arahan BKN dan respons dari desakan keadaan daerah. PPPK paruh waktu ini dibutuhkan untuk memperkuat kinerja, terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya kepada Radar, Kamis (11/9/2025).

Gungun menambahkan, seluruh dokumen resmi terkait pengumuman ini bisa diunduh langsung melalui laman BKPSDM Kota Tasikmalaya.

“Silakan akses website resmi kami. Semua informasi sudah tersedia lengkap, mulai dari alokasi, daftar peserta, perpanjangan waktu pengusulan, hingga format surat pernyataan,” jelasnya.

Sebagai catatan, pengumuman tersebut juga menegaskan bahwa daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK paruh waktu bisa dilihat pada akun masing-masing melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

“Informasi lengkap bisa diakses juga di website BKPSDM Kota Tasikmalaya,” tuturnya. (Firgiawan)

0 Komentar