BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan penyelewengan iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) menyeret oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar berinisial NK.
Oknum pejabat Pemkot Banjar tersebut diduga menyimpangkan dana iuran peserta hingga Rp 125 juta.
Inspektorat Daerah Kota Banjar memastikan proses pemeriksaan internal sudah berjalan dan ditarget rampung pada 17 September 2025 sebelum hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota H Sudarsono.
Baca Juga:Rp 2 Miliar untuk Mobil Dinas di Banjar Dipersoalkan, HMI Desak Pemkot Utamakan InfrastrukturSMP di Banjar Dapat Bantuan Smart Board dari Kemendikdasmen, Siapkah Siswa Menghadapi Era Digital?
Program Diklatpim II Angkatan IV 2025 diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat pada 14 April-29 Agustus 2025.
Total ada 34 peserta dari berbagai instansi pusat dan daerah; Pemkot Banjar mengikutsertakan dua pejabat (kepala dinas).
Dalam kelompoknya, NK dipercaya sebagai bendahara.
Dari iuran Rp 5 juta per peserta, NK diduga menyelewengkan dana Rp 125 juta.
Imbas dugaan pelanggaran etik dan integritas itu, yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos Diklatpim II.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Banjar, H Agus Muslih, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap NK dimulai 1 September 2025.
Tahapan klarifikasi, verifikasi dokumen, dan penelusuran aliran dana tengah berlangsung.
Hasil pemeriksaan dijadwalkan diserahkan ke Wali Kota Banjar pada 17 September 2025 untuk dasar keputusan lebih lanjut.
Wali Kota Banjar, H Sudarsono, menyatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara serius.
Baca Juga:Lampu Lalu Lintas Perempatan Djarum Kota Banjar Rusak Sepekan, Kemacetan Jadi Pemandangan Sehari-hariOknum Perangkat Desa Rejasari di Kota Banjar Diduga Pungli Pembangunan Pustu, Camat Langensari Beri Klarifikas
Ia menegaskan, penegakan disiplin ASN akan diberlakukan apabila dugaan penyelewengan terbukti. ”Penegakan disiplin ASN akan ditegakkan,” tegas Sudarsono.
Sudarsono juga menyayangkan kejadian ini karena mencoreng nama baik Pemkot Banjar dan bertentangan dengan nilai integritas yang justru menjadi ruh Diklatpim.
Diklatpim II dirancang untuk membangun karakter, integritas, dan kepemimpinan strategis pejabat struktural.
Materi dan proyek perubahan menuntut peserta mempraktikkan tata kelola yang akuntabel, sehingga pengelolaan iuran kelompok lazimnya menjadi uji integritas di lapangan.
Dugaan penyelewengan dana pada posisi bendahara kelompok—sekecil apa pun nilainya—dipandang kontra-produktif dengan tujuan pembelajaran. (Anto Sugiarto)