PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Keheningan musala di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pecah menjadi kabar yang mengejutkan.
Seorang oknum guru ngaji berinisial AA (50) ditangkap polisi karena dugaan asusila terhadap tujuh muridnya.
Penangkapan oknum guru ngaji di Pangandaran ini sontak menimbulkan kegemparan di masyarakat yang selama ini mempercayakan pendidikan agama anak-anaknya kepada sang ustaz.
Baca Juga:Pojok Baca Pangandaran Terbengkalai: Dari Tempat Membaca Menjadi Sarang Sampah, Apa Solusinya?Dua Ekor King Kobra Teror Warga Pangandaran, Begini Aksi Damkar Menangani Bahaya Ini!
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangandaran pada 22 Agustus 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, korban pertama mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif dan menceritakannya kepada orang tua.
Orang tua korban kemudian membawa kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, AA mengakui perbuatannya.
Ia mengaku melakukan perbuatan asusila di sebuah musala tempatnya mengajar.
Polisi juga memastikan bahwa tindakan tersebut tidak sampai pada hubungan layaknya suami-istri
Idas menjelaskan, pelaku tidak menggunakan iming-iming materi.
AA diduga menipu murid-muridnya dengan janji menurunkan ilmu agar cepat mengaji.
Cara ini membuat para murid percaya dan menuruti arahan pelaku.
Setelah laporan pertama diterima, penyidik menemukan enam korban lainnya dengan modus serupa. ”Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” katanya.
AA diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis dan diminta masyarakat setempat untuk menjadi guru ngaji di Mangunjaya.
Ironisnya, ia justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk berbuat tak senonoh, meski ia sendiri sudah berkeluarga.
Baca Juga:Mantan ASN di Pangandaran Ditangkap, Terjerat Kasus Penipuan dengan Modus Bimbingan TeknisNelayan Pangandaran Tetap Teguh Menolak Keramba Jaring Apung di Pantai Timur, Jeje Wiradinata Ungkap Alasannya
Polisi telah menahan pelaku dan memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkakan mengarah pada perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara. (Deni Nurdiansah)