ANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran berinisial K terus menjadi sorotan.
Polisi menahan K bersama tiga orang lain karena diduga menyelewengkan uang pinjaman sebesar Rp 430 juta yang semula dijanjikan untuk kegiatan jambore dan bimbingan teknis (bimtek) tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan di Pangandaran ini bermula ketika K menawarkan kerja sama kepada seorang warga berinisial W.
Baca Juga:Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Diringkus Polisi, 7 Murid Jadi Korban AsusilaPojok Baca Pangandaran Terbengkalai: Dari Tempat Membaca Menjadi Sarang Sampah, Apa Solusinya?
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran itu menyebut dana tersebut akan dipakai untuk proyek resmi BPBD dan bahkan menunjukkan dokumen perencanaan anggaran (DPA) sebagai bukti.
Korban dijanjikan bagi hasil 15 persen sebagai keuntungan.
Namun alih-alih merealisasikan proyek, uang yang sudah diserahkan korban diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan menutup utang Kantor BPBD Kabupaten Pangandaran.
Seiring waktu, janji keuntungan tak kunjung terwujud hingga akhirnya W melapor ke polisi pada 17 Maret 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan empat orang, yakni K, D, M, dan B.
”Ada empat orang yang ditahan, termasuk di dalamnya mantan bendahara di salah satu bidang BPBD Pangandaran,” kata AKP Idas.
Mereka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Idas menegaskan penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. (Deni Nurdiansah)