Idas Wardias menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian ini sangat merugikan para petani, terutama di daerah Sidamulih dan Desa Purbahayu di Kecamatan Pangandaran, yang merupakan lokasi utama pencurian gabah. (Deni Nurdiansah)