Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kewirausahaan yang inovatif, Perda ini juga mendorong terciptanya sistem inovasi daerah yang dapat mendukung pengembangan produk-produk unggulan dari Jawa Barat.
“Inovasi merupakan kunci untuk mempertahankan daya saing di pasar global. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan inovasi yang dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha,” ujar Arip.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang keliling di Kecamatan Taraju dan sekitarnya dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan usaha mereka.
Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Namun, dengan tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Perda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kewirausahaan yang efisien, berkelanjutan, dan penuh inovasi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah. (yfi)