Pemkab Ciamis Data Pekerja Informal, Untuk Mendapatkan Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Ojol Ciamis
Komunitas Ojek Online datang untuk aksi solidaritas almarhum Affan Kurniawan ke Polres Ciamis dengan audensi, salat jenazah ghaib, dan doa bersama di Mako Polres Ciamis, Jumat (29/8/2025). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginisiasi program pemberian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi pekerja informal yang rentan dan belum memiliki jaminan sosial.

Program ini mengutamakan mereka yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan untuk sekitar 3 juta pekerja informal di 27 kabupaten dan kota, termasuk pengemudi ojek pangkalan dan online, sopir angkot, petani, nelayan, kuli bangunan, pemulung, dan pedagang asongan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, menjelaskan bahwa prioritas penerima program ini adalah pekerja informal yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan DaerahTransformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di Tasikmalaya

“Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi pekerja informal diutamakan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Sopyandi dalam wawancaranya dengan radar pada Rabu (10/9/2025).

Pekerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tidak dapat memperoleh bantuan ini, karena sistem BPJS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara mandiri. “Seperti kalau dibayarin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah mandiri bakal tertolak, kecuali ada program lain,” tambahnya.

Namun, Andi juga menekankan bahwa masa depan program ini masih belum pasti, tergantung pada keputusan Gubernur Jawa Barat setelah masa jabatannya berakhir.

Saat ini, Kabupaten Ciamis tengah melakukan pendataan pekerja informal untuk program ini hingga Jumat (11/9/2025). Data yang dikumpulkan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari desil 1 hingga 4 yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

“Untuk pengisian link pekerjaan informal, data tersebut sebagai penguat saja,” kata Andi.

Data ini mencakup pekerja rentan seperti pengemudi ojek online, pengemudi ojek pangkalan, petani, pekerja peternak, sopir angkutan, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima, dan lainnya.

Menurut Andi, keseluruhan data pengajuan akan dikumpulkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ciamis. Pemilihan siapa saja yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan gratis akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Sewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan DhuafaSemarak Agustusan di Manonjaya, Meriah Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Tasikmalaya: Terima Kasih Hadiahnya

“Karena kita itu hanya penerima manfaat saja, sebab Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan nantinya langsung bayar ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

0 Komentar