Menurutnya, jika Pemkab serius ingin merevitalisasi seluruh PJU, maka harus ada selisih pajak dari pembayaran listrik yang dipungut dari masyarakat. Selisih tersebut kemudian bisa dialokasikan untuk pembiayaan revitalisasi.
“Kenapa saya tekankan harus ada data riil? Supaya jelas berapa kebutuhan anggaran untuk mengganti seluruh PJU. Kalau tidak ada penambahan anggaran di Dishubkominfo, sulit rasanya program ini bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya menyatakan bahwa program revitalisasi PJU bertujuan untuk menekan biaya tagihan listrik yang setiap tahunnya membengkak hingga sekitar Rp20 miliar. Perbedaan konsumsi daya menjadi alasan utama: satu lampu merkuri membutuhkan daya hingga 500 watt, sementara lampu LED hanya sekitar 90 watt.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan DaerahTransformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di Tasikmalaya
Dengan peralihan ini, beban biaya listrik bisa ditekan secara signifikan. Apalagi, selama ini biaya listrik untuk satu tiang PJU dengan lampu merkuri bisa mencapai Rp250 ribu, meski tidak selalu menyala penuh. (ujg)