Tunggu Komando, Satpol PP Kota Tasikmalaya Siap Eksekusi PKL Kapan Saja

shelter PKL dadaha
Shelter PKL Dadaha kosong melompong, hanya tinggal empat pedagang bertahan di sini dari total 134 di tahap awal. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tasikmalaya belum juga terlaksana. Termasuk untuk kawasan Dadaha yang semakin hari semakin dipadati pedagang.

Hal ini karena Dinas KUMKM Perindag masih menunggu payung hukum untuk menerapkan aturan baru dalam penataan PKL.

Berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mengaku sudah siap turun ke lapangan asalkan komandonya jelas.

Baca Juga:Ini Dia Daftar Kekayaan Anggota DPR RI Dapil X dan XI Jawa Barat Menurut LHKPN KPKAntisipasi Situasi Keamanan, Sekolah Madrasah Belajar Daring Selama 2 Hari

Sekretaris Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, menyampaikan regulasi soal pengaturan PKL sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) terkait zonasi Dadaha disahkan sejak era Wali Kota Budi Budiman.

“Perwalkot sudah ada, tinggal eksekusi. Teknisnya ada di Dinas KUMKMPerindag. Satpol PP siap menindak di lapangan, tapi tetap menunggu arahan dinas terkait. Jadi jelas mana zona boleh, mana yang tidak,” kata Mujadi saat ditemui di Bale Kota, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, penertiban PKL memang tidak bisa dilaksanakan sembarangan. Harus ada kebijakan lanjutan soal relokasi. Para pedagang tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa lahan pengganti.

“Kalau dilarang jualan di titik ini, harus jelas relokasinya di mana. Itu yang sedang ditunggu,” tandasnya.

Hingga kini, nasib Dadaha masih dalam situasi dilematis. Satu sisi warga membutuhkan ruang olahraga yang representatif, di sisi lain area ini sudah telanjur jadi pusat keramaian dan wisata kuliner.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas KUMKMperindag Kota Tasikmalaya, H Apep Yosa, mengaku Pemkot tidak tinggal diam atas persoalan itu. Pihaknya sudah punya konsep untuk menata para PKL.

“Sudah ada konsep penataan, bukan hanya di Dadaha, tapi juga di HZ Mustofa–Cihideung, alun-alun, dan titik-titik keramaian lain,” bebernya, Rabu (13/9/2025).

Baca Juga:Fix! Empat Anggota DPR RI Ini Dicopot Mulai Hari Ini: Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad SahroniMBG di Tasikmalaya Terus-terusan Gaduh, Ini Peran Penting Pemerintah Daerah Menurut BGN

Konsep itu, kata dia, masih belum bisa diterapkan lantaran harus menunggu regulasi sebagai payung hukum. PKL akan ditata menggunakan pendekatan invenstarisir aset dengan merujuk Kartu Inventaris Barang (KIB). Sehingga tiap kawasan akan dikelola sesuai bidangnya.

“Kalau Dadaha, tentu masuk ke Disporabudpar. Kalau taman kota ya ke Disperwaskim, lalu jalan ke PUTR dan Dishub. Semua sudah kita rancang, tinggal diproses jadi Perda bersama DPRD,” jelasnya. (Firgiawan)

0 Komentar