Mantan ASN di Pangandaran Ditangkap, Terjerat Kasus Penipuan dengan Modus Bimbingan Teknis

Penyalahgunaan Tabungan Siswa di Pangandaran
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, saat diwawancara di ruangannya. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran terungkap.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajukan peminjaman uang untuk dana talang kegiatan yang tidak pernah ada, dengan mengatasnamakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kasus tipu gelap mantan ASN di Pangandaran ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 430 juta.

Baca Juga:Koleksi Nada Dering WA Lucu Gratis yang Bikin Hari Lebih Ceria5 Layanan Digital Marketing yang Wajib Dicoba untuk Bisnis UMKM

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, pelaku meminjam uang dengan alasan untuk membiayai kegiatan Bimtek.

Namun, ternyata kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Uang yang dipinjam sebagian besar digunakan untuk dana talang, sedangkan sebagian lainnya diklaim untuk keperluan pribadi.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu D, mantan ASN berinisial K, dan seorang pria berinisial B.

Tersangka B yang sempat tidak memenuhi panggilan polisi akhirnya ditangkap di Jawa Tengah beberapa hari yang lalu, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Idas menjelaskan, pihaknya tengah mengusut tuntas kasus tipu gelap ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, kasus ini berpotensi untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan yang adil, tanpa menimbulkan konflik sosial lebih lanjut.

”Asal memenuhi syarat,” tuturnya, Senin, 8 September 2025.

Namun, menurut Idas, jenis kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan terorisme tidak dapat diselesaikan dengan cara RJ. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar