Jika ada ASN yang melanggar atau absensinya tidak penuh, akan dikenakan sanksi administrasi serta pengurangan hak TPP mereka.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Garut dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (Agi Sugiana)