BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar saat ini masih menunggu satu tahapan lagi dalam proses pemutusan kesepakatan bersama (MoU) dengan pihak ketiga yang mengelola Banjar Water Park (BWP).
Hingga kini, pihak ketiga tersebut belum memenuhi panggilan Pemkot Banjar terkait dengan pengelolaan BWP.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Tatang Nugraha, tahapan terakhir yang diperlukan adalah menunggu proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. ”Tinggal satu tahap lagi,” ucapnya, Minggu, 7 September 2025.
Baca Juga:Koleksi Nada Dering WA Lucu Gratis yang Bikin Hari Lebih Ceria5 Layanan Digital Marketing yang Wajib Dicoba untuk Bisnis UMKM
Anggaran yang dibutuhkan untuk kajian advokasi hukum terkait pemutusan MoU tersebut masih dalam proses dan belum bisa dilaksanakan hingga APBD Perubahan tahun 2025 disahkan.
Tatang juga menjelaskan, setelah APBD Perubahan diketuk, barulah kajian advokasi hukum yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dapat dilaksanakan.
Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang jelas mengenai pemutusan kerja sama dengan pengelola Banjar Water Park.
Meskipun Pemkot Banjar berharap agar pemutusan MoU bisa segera dilakukan, hasil audit menunjukkan bahwa masih ada rekomendasi dari kajian advokasi yang perlu dipertimbangkan.
Oleh karena itu, Pemkot Banjar masih menunggu satu tahapan lagi sebelum keputusan final dapat diambil. (Anto Sugiarto)