Pembentukan Pansus Soal Tiket Wisata Palsu Ditolak DPRD Kabupaten Pangandaran, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Inspektorat Kabupaten Pangandaran
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N. 
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polemik soal dugaan tiket wisata palsu di objek wisata Pantai Pangandaran masih jadi perhatian publik.

Meski diakui sebagai masalah serius yang merugikan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memutuskan menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus dugaan tiket wisata palsu ini.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, dalam audiensi bersama Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga:Koleksi Nada Dering WA Lucu Gratis yang Bikin Hari Lebih Ceria5 Layanan Digital Marketing yang Wajib Dicoba untuk Bisnis UMKM

Audiensi itu turut dihadiri ketua serta perwakilan fraksi PDIP, Gerindra, PKB, PAN, dan PKS.

Dalam forum resmi itu, DPRD mengakui, tata kelola tiket masuk wisata Pangandaran memang bermasalah dan telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada kerugian negara.

Namun, ketika pembentukan pansus diajukan, seluruh fraksi sepakat untuk menolak.

Asep menegaskan, DPRD memahami keresahan publik dan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Hanya saja, menurutnya, pengawasan tidak harus dilakukan melalui pembentukan pansus.

DPRD, lanjutnya, akan mengarahkan peran pengawasan pada proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pangandaran dengan pendekatan yang ketat dan terkoordinasi.

Ia juga menilai, masa kerja pansus terbatas dan hasil akhirnya hanya berupa rekomendasi, sehingga pertimbangannya juga harus melihat sisi efisiensi anggaran.

Namun, alasan tersebut justru menuai kritik dari Koordinator Fokus Mapan, Tedi Yusnanda.

Ia menilai DPRD seharusnya bercermin pada kinerjanya sendiri sebelum berbicara soal efisiensi.

Baca Juga:

Tedi menyinggung, program dukungan tugas dan fungsi DPRD memiliki anggaran lebih dari Rp 6,5 miliar, tetapi pada triwulan pertama 2025, realisasinya masih rendah.

Dari sisi fisik hanya mencapai 34,33 persen, sedangkan dari sisi keuangan baru 17,47 persen.

Menurutnya, alasan efisiensi untuk menolak pembentukan pansus menjadi tidak logis.

Lebih jauh, Tedi memperingatkan adanya potensi kekecewaan publik yang semakin menumpuk akibat sikap legislatif.

Meski kecewa dengan hasil audiensi, ia menegaskan Fokus Mapan tidak akan mundur.

Usulan pembentukan pansus tetap akan diperjuangkan.

Sebagai jalan tengah, Fokus Mapan juga mendorong adanya forum diskusi lintas lembaga.

”Kami mendorong adanya forum diskusi bersama antara DPRD, polres, Inspektorat, dinas terkait, bahkan bupati,” ungkapnya.

0 Komentar