1 Kursi Masih Kosong, PAW Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Kota Sedang Berproses

Kursi dprd kota tasikmalaya, pergantian antar waktu, PAW
Ilustrasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Hal ini berkaitan dengan meninggalnya H Mamat Rahmat, anggota fraksi PAN beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, saat ini kursi DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kekosongan 1 kursi. Secara regulasi proses PAW perlu dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Sekretaris DPD PAN Kota Tasikmalaya Enan Suherlan mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke DPRD. Supaya PAW bisa dilaksanakan untuk mengisi kekosongan. “Pekan kemarin kamis sudah bersurat ke DPRD,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:Momen Refleksi Meneladani Kepemimpinan Rasulullah, PPI Gelar Maulid Nabi di Mall Plaza Asia TasikmalayaPorsi Minimalis! Menu MBG di Salah Satu Madrasah di Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan

Menurutnya saat ini tindak lanjut dari surat tersebut sedang berproses di DPRD. Termasuk persiapan pelantikan kader PAN yang akan menggantinya yakni Aceng SH. “Ya kita ikuti ketentuan, penggantinya peraih suara terbanyak setelah almarhum H Mamat,” ucapnya.

Kendati demikian, kursi Ketua Badan Kehormatan yang ditinggalkan H Mamat saat ini belum terisi. Pengisiannya akan dibahas oleh fraksi PAN sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Kalau untuk penggantian di BK sementara belum,” terangnya.

Saat ini proses PAW tersebut masih diurus oleh pihak DPRD Kota Tasikmalaya. Pasalnya tidak lanjutnya belum sampai di KPU Kota Tasikmalaya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat dari DPRD. Di mana selanjutnya pihaknya akan memproses lebih lanjut dengan membuka hasil keputusan Pileg 2024 kemarin. “Surat ke kami belum ada, mungkin masih diproses di DPRD,” tuturnya.

Ketika surat tersebut masuk ke KPU, Asep tidak punya waktu yang panjang untuk mengurusnya. Pasalnya ada batasan waktu bagi KPU untuk menjawab surat dari DPRD mengenai PAW. “Tidak akan lama, karena aturannya maksimal 5 hari,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar