Bidang Perlindungan Anak Dampingi 17 Remaja yang Diduga Terlibat Perusakan Kantor DPRD Kota Banjar 

Perusakan Kantor DPRD Kota Banjar
Remaja yang diduga terlibat perusakan Kantor DPRD Kota Banjar diamankan di Polres Banjar beberapa waktu lalu. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Kota Banjar menegaskan akan melakukan pendampingan terhadap para remaja yang terlibat dalam kasus perusakan Ruang Sidang Singaperbangsa DPRD Kota Banjar.

Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini AKs, diwakili Kabid P3A, Hj Yurniati, menyampaikan, terdapat 17 anak yang diduga terlibat dalam perusakan Kantor DPRD Kota Banjar. ”Ada 17 anak diduga terlibat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia menekankan, langkah pendampingan yang dilakukan tidak berorientasi pada hukuman, melainkan pendekatan humanis dan edukatif.

Dalam prosesnya, pemeriksaan terhadap para remaja tidak akan menggunakan kekerasan.

Baca Juga:Koleksi Nada Dering WA Lucu Gratis yang Bikin Hari Lebih Ceria5 Layanan Digital Marketing yang Wajib Dicoba untuk Bisnis UMKM

Sebaliknya, mereka akan diberi pemahaman mengenai perbedaan antara tindakan yang baik dan yang tidak, sehingga mampu belajar dari peristiwa yang terjadi.

Pendampingan juga mencakup aspek psikososial.

Menurut Hj Yurniati, anak-anak yang terlibat perlu diarahkan secara emosional agar lebih tenang serta dibantu menemukan alasan mengapa mereka terlibat dalam aksi tersebut.

Guru dari sekolah dan psikolog akan dilibatkan sebagai konselor, dengan tujuan agar remaja memahami bahwa menyampaikan aspirasi dapat dilakukan dengan cara yang sehat dan konstruktif.

Selain itu, P3A akan memberikan edukasi terkait hak-hak anak serta literasi hukum.

Yurniati menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban memastikan anak-anak terlindungi, sekaligus mengingatkan mereka tentang aturan hukum yang berlaku.

Pendampingan juga akan melibatkan peran orang tua dan sekolah.

Keduanya diharapkan lebih memperhatikan serta mengarahkan anak-anak agar terlibat dalam kegiatan positif, baik melalui organisasi OSIS maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Tak hanya itu, P3A berencana membangun ruang aspirasi ramah anak.

Baca Juga:

Melalui forum anak, remaja dapat menyampaikan gagasan dan pendapat mereka secara terbuka tanpa harus terjerumus dalam tindakan yang merugikan.

Apabila kasus tersebut berkembang hingga melibatkan aspek hukum, P3A akan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menghadirkan psikolog.

Hj Yurniati menegaskan, pendekatan yang diambil bukan untuk memarahi atau menghukum, melainkan untuk menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut. (Anto Sugiarto)

0 Komentar