TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini Singapura mengeluarkan kebijakan larangan soal vape layaknya narkotika. Kebijakan serupa pun ada potensi diterapkan juga di Indonesia.
Pimpinan baru BNN RI Irjen Suyudi Ario Seto bakal mengkaji soal peluang larangan vape di Indonesia. Salah satu pertimbangannya yakni potensi penyalahgunaan rokok elektrik tersebut untuk narkotika dan kandungan zat adiktif lainnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan vape saat ini sudah cukup merebak di masyarakat termasuk di Kota Tasikmalaya. Dilihat dengan adanya puluhan vape store yang menyediakan alat serta liquidnya.
Baca Juga:MBK Ventura Salurkan Bantuan Untuk Masjid di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Lewat CSRUrusan Tarif Angkutan Daring Sampai Rekrutmen Driver Online di Kota Tasikmalaya Bakal Dibahas
Mengenai wacana tersebut, Kepala BNN Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa di beberapa daerah memang ada temuan kasus penyalahgunaan narkoba melalui vape. Namun untuk di Kota Tasikmalaya sejauh ini belum pernah ada temuan. “Untuk di Kota Tasikmalaya sampai saat ini belum ada,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (3/9/2025).
Soal wacana larangan vape atau rokok elektrik, tentunya hal itu bukan ranah daerah. Namun pemerintah pusat yang tentunya memiliki berbagai pertimbangan. “Ya seperti apa kebijakannya, kita ikuti,” terangnya.
Disinggung langkah inspeksi ke vape store di Kota Tasikmalaya, Ketua Tim Brantas BNN Kota Tasikmalaya Yudi Sukmayadi menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak ada kewenangan secara regulasi. Kecuali memang ada laporan atau temuan kasus di lapangan. “Karena kita perlu dasar aturan untuk mengeceknya,” tuturnya.
Ada pun langkah yang sejauh ini dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM sebagai lembaga berwenang mengawasi perdagangan dan peredarannya. Di mana di Kota Tasikmalaya sementara ini terdapat sekitar 40 vape store dan 15 merek liquid yang beredar. “Store itu ada beberapa yang pemiliknya masih orang yang sama,” tuturnya.(rangga jatnika)