“Pemerintah daerah hanya dapat mengintervensi sumber dana untuk bantuan madrasah dari sumber hibah, itupun tergantung dari political will dari pejabat pemerintah tersebut,” jelas Asep.
Dia berharap bahwa FGD ini dapat menjadi langkah awal untuk mengupayakan regulasi khusus terkait pengelolaan madrasah di tingkat pemerintah daerah.
Langkah selanjutnya, menurut Asep adalah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Jawa Barat dan Kemenkum HAM untuk menjembatani keinginan adanya regulasi yang lebih memadai. (dik)